ARTIKEL SYARAT DAN ETIKA DALAM PUBLIKASI
ONLINE
Minggu
ke 14
Pengertian publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan suatu materi, seperti objek, ide, gagasan dan informasi yang disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media apapun. Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan memberitahukan suatu materi pada khalayak umum. Kegiatan publikasi memerlukan media penyampaian dan penerima pesan. Sedangkan, pengertian online yaitu keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut. Jadi, pengertian publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online yang diterbitkan dalam dunia internet melalui media elektronik.
Publikasi online sangat bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online.
Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
LINK:
waktu akses:tanggal 27
September 2013 jam 11.45
waktu akses:tanggal 27
September 2013 jam 11.45
Etika
Penelitian internet adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan komputer. Etika berasal dari 2
suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat
atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan
komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan
untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer
yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu
peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
maka
itu Dengan kemajuanya teknologi di jaman sekarang seseorang bisa melakukan
penelitian lebih mudah dengan adanya “Internet” . Etika penelitian dengan
bantuan internet berkaitan dengan “benar” atau “salah” dalam melakukan
penelitian. Seorang peneliti dalam hal ini perlu memperhitungkan apakah
penelitiannya layak atau tak layak untuk dilakukan.

contoh
dalam gambar ini merupakan , dalam perkembangan zaman sekrang dunia maya sangat
pamor untuk kalangan anak remaja, apalagi saling ada nya komentar dalam suatu
status yang mereka buat, terkadang dalam dunia sosial tersebut menimbulkan
suatu luapan emosi yang kita rasakan dan langsung kita update kan di jaringan
sosial, di karena kan jaringan sosial merupakan suatu hal yang publik dan bisa
di baca ke semua orang, mungkin dari pihak lain tersingung sehingga adanya
suatu perseteruan antara pembuat status dan yang mengkomen status tersebut ,
hal terbesebut merupakan pelanggaran jaringan sosial

sehingga
adanya dari pihak jaringan tersebut memberikan suatu fasilitas untuk memblokir
orang yang mengkomen atau menghapus suatu status tersebut , sehingga tidak
muncul kembali suatu percakapan yang tidak layak di lihat oleh penguna jaringan
sosial lain nya.
hal
tersebut merupakan suatu contoh pelangaran dalam jaringan sosial dan orang yang
tadi melakukan suatu perseturuan harus ada nya Etika dalam mengunakan Internet
.
adanya
peraturan yang harus dilakukan dalam etika penelitian dalam Internet
1.
Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian
yang dilakukan harus manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian).
Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.
2.
Asas kemanfaatan. Penelitian yang dilakukan harus mepertimbangkan manfaat dan
resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang
diperoleh lebih besar daripada resiko/dampak negatif yang akan terjadi. Selain
itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga
kesejahteraan manusia.
3. Berkeadilan.
Dalam melakukan penelitian, setiap orang diberlakukan sama
berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti
maupun subjek juga harus seimbang.
4. Informed consent.
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek
penelitian untuk diambil datanya dan ikut serta
dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada
penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan
penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang
akan diperoleh, resiko yang mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri kapan saja.
ARTIKEL SYARAT DAN ETIKA DALAM PUBLIKASI
ONLINE
Minggu
ke 14
Pengertian publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan suatu materi, seperti objek, ide, gagasan dan informasi yang disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media apapun. Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan memberitahukan suatu materi pada khalayak umum. Kegiatan publikasi memerlukan media penyampaian dan penerima pesan. Sedangkan, pengertian online yaitu keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut. Jadi, pengertian publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online yang diterbitkan dalam dunia internet melalui media elektronik.
Publikasi online sangat bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online.
Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
LINK:
waktu akses:tanggal 27
September 2013 jam 11.45
waktu akses:tanggal 27
September 2013 jam 11.45
Etika
Penelitian internet adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan komputer. Etika berasal dari 2
suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat
atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan
komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan
untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer
yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu
peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
maka
itu Dengan kemajuanya teknologi di jaman sekarang seseorang bisa melakukan
penelitian lebih mudah dengan adanya “Internet” . Etika penelitian dengan
bantuan internet berkaitan dengan “benar” atau “salah” dalam melakukan
penelitian. Seorang peneliti dalam hal ini perlu memperhitungkan apakah
penelitiannya layak atau tak layak untuk dilakukan.

contoh
dalam gambar ini merupakan , dalam perkembangan zaman sekrang dunia maya sangat
pamor untuk kalangan anak remaja, apalagi saling ada nya komentar dalam suatu
status yang mereka buat, terkadang dalam dunia sosial tersebut menimbulkan
suatu luapan emosi yang kita rasakan dan langsung kita update kan di jaringan
sosial, di karena kan jaringan sosial merupakan suatu hal yang publik dan bisa
di baca ke semua orang, mungkin dari pihak lain tersingung sehingga adanya
suatu perseteruan antara pembuat status dan yang mengkomen status tersebut ,
hal terbesebut merupakan pelanggaran jaringan sosial

sehingga
adanya dari pihak jaringan tersebut memberikan suatu fasilitas untuk memblokir
orang yang mengkomen atau menghapus suatu status tersebut , sehingga tidak
muncul kembali suatu percakapan yang tidak layak di lihat oleh penguna jaringan
sosial lain nya.
hal
tersebut merupakan suatu contoh pelangaran dalam jaringan sosial dan orang yang
tadi melakukan suatu perseturuan harus ada nya Etika dalam mengunakan Internet
.
adanya
peraturan yang harus dilakukan dalam etika penelitian dalam Internet
1.
Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian
yang dilakukan harus manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian).
Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.
2.
Asas kemanfaatan. Penelitian yang dilakukan harus mepertimbangkan manfaat dan
resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang
diperoleh lebih besar daripada resiko/dampak negatif yang akan terjadi. Selain
itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga
kesejahteraan manusia.
3. Berkeadilan.
Dalam melakukan penelitian, setiap orang diberlakukan sama
berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti
maupun subjek juga harus seimbang.
4. Informed consent.
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek
penelitian untuk diambil datanya dan ikut serta
dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada
penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan
penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang
akan diperoleh, resiko yang mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri kapan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar